ASPEK HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN OBLIGASI NEGARA RITEL
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui aspek hukum pemberian kredit di perbankan dengan
Obligasi Negara Ritel (ORI) sebagai jaminan. Metode yang digunakan pada
penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan
perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. ORI adalah surat berharga
yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya
oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya yang penjualannya
dilakukan secara ritel kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara
Indonesia melalui agen penjual. Kesimpulan penelitian ini adalah ORI merupakan
instrumen investasi pasar modal berupa efek yang bersifat utang yang dapat
dijaminkan sebagai jaminan kepada bank untuk memperoleh fasilitas kredit. Hal
ini tidak terlepas dari sifat perdagangan ORI yang dapat diperdagangkan di
pasar sekunder. Sehingga apabila debitur mengalami gagal bayar (default) maka
kreditur dapat setiap saat melakukan penjualan ORI di pasar sekunder (pencairan
jaminan).
Penulis: Gusti Ayu Putu Intan
Pratiwi, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160307