ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA
ABSTRACT: Didalam kegiatan
ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya
peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional.
Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di
dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan
menyalurkan dana-dananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat
dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan
perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah
sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan
roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha,
yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan
memperoleh keuntungan berupa bunga.
Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih
antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan
perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada
artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar,
sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi.
Didalam kegiatan operasionalnya bank memiliki instrumen surat berharga. Di
samping surat berharga sebagai surat legitimasi masih ada surat legitimasi
lainnya, seperti misalnya karcis titipan sepeda, surat penitipan barang
(penitipan topi) dan sebagainya.
Salah satu instrumen yang banyak berperan dalam kegiatan perbankan yaitu
adanya surat-surat berharga baik dalam bentuk Cek, Giro, Sertifikat Deposito,
maupun Deposito. Surat-surat berharga tersebut memiliki nilai tunai sebesar
nilai yang dicantumkan pada surat berharga tersebut. Bagi pemegang surat
berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah
satu-satunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut,
maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang,
kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang. Demikianlah kita lihat
perbedaan antara surat atas tunjuk dan atas pengganti sebagai surat legitimasi
dibandingkan dengan surat lainnya sebagai surat legitimasi. Berdasarkan uraian
ini terlihat pentingnya peranan surat berharga bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat
pada umumnya sehingga penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul tersebut.
Penulis: Sarah D. L. Roeroe
Kode Jurnal: jphukumdd160387