ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI INDONESIA TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA PRODUK MINUMAN BOTOL
Abstract: Jurnal ini berjudul
Aspek Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat
Tersembunyi pada Produk Minuman Botol. Latar belakang penulisan jurnal ini
adalah adanya cacat tersembunyi yang terdapat pada minuman botol yang
memerlukan tanggung jawab produsen karena telah menimbulkan kerugian bagi
konsumennya. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan
penulisan yaitu tentang aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia
terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila dilihat dari
peraturan perundang-undangan serta aspek perlindungan hukum terhadap konsumen
di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila
dilihat dari segi aparatur negara. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan
menggunakan metode yuridis normatif berupa pendekatan peraturan
perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungam hukum
dari cacat tersembunyi pada produk minuman botol terdapat pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan perlindungan hukum terhadap konsumen botol apabila dilihat dari
segi aparatur negara yaitu perlindungan hukum dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang bersifat preventif dan perlindungan hukum dari Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen yang bersifat represif.
Penulis: A. A. Sagung Istri
Ristanti, I Gede Putra Ariana
Kode Jurnal: jphukumdd160341