ASURANSI SYARIAH DAN GAGASAN AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 1992 TENTANG PERASURANSIAN

Abstrak: Sudah 18 tahun asuransi syariah berkembang dan eksis di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dengan perbankan syariah yang telah memiliki kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Padahal sejatinya, prinsip-prinsip syariah harus diaplikasikan, dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 tentang Perasuransian belum mampu mengakomodir seluruh prisnip-prinsip syariah bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Hadirnya peraturan perundang-undangan tentang asuransi syariah, baik dengan membuat undang-undang khusus atau pun amandemen undang-undang perasuransian yang ada, adalah harapan besar guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa asuransi syariah.
Kata kunci: Asuransi Syariah, Undang-undang, Perasuransian
Penulis: Hidayatulloh
Kode Jurnal: jpantropologidd140140

Artikel Terkait :

Jp Antropologi dd 2014