BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HAK UNTUK MEWARIS
ABSTRAK: Pesatnya kemajuan
teknologi didalam bidang kedokteran khususnya reproduksimanusia memunculkan
berbagai cara pelaksanaan dalam upaya kehamilan diluar caraalami yang sering
disebut dengan Teknologi Reproduksi Buatan ( TRB). Hal ini seringdigunakan
sebagai alternatif atau upaya pengobatan terakhir bagi Pasutri yang kurang subur.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan bayi tabung dalam perspektif
hukum perdata dan hak warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode
normatif. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yakni bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primerterdiri
dari peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder terdiri dari berbagaibuku
dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa anak hasil dari proses bayi tabung dengan menggunakan sperma dari suami
dan ovum dari istri dapat dikatakan sebagai anak sah atau anak kandung termuat
dalam pasal 852 KUHPerdata dan mendapatkan warisan yang sama seperti anakkandung
yang termuat dalam 914 KUHperdata. selanjutnya anak yang lahir dari proses TRB
dengan sperma donor, kedudukannya terdapat dua jenis yaitu anak sah dan anakzina.
Anak sah mendapat warisan seperti anak kandung, dan anak zina tidakmendapatkan
warisan, hanya mendapatkan nafkah seperlunya dari orangtua yuridisnya. Kemudian
yang terakhir adalah anak yang dihasilkan dari proses TRB dengan menggunakan
ibu pengganti, kedudukan hukumnya sebagai anak kandung dan segala biaya di
tanggung oleh orangtua yuridisnya, yang mendapatkan warisan dari orangtua yuridisnya
salah satunya diatur pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.182 K/Sip/1959
tanggal 15 Juli 1959.
Penulis: Ida Bagus Wisnu Guna
Diatmika
Kode Jurnal: jphukumdd160265