BENTUK-BENTUK DIGITAL SIGNATURE YANG SAH DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Abstract: Teknologi
informatika menjadi salah satu isu hukum di Indonesia karena keamanan system
informasi mempengaruhi jalannya transaksi elektronik, sehingga perlu untuk
menempatkan tanda tangan pada transaksi elektronik unutk memastikan validitas
seperti beberapa transaksi secara kertas. Tujuan dari peneletian ini adalah
untuk menentukan bentuk tanda tangan digital dalam transaksi elektronik adalah
sah. Penelitian jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif. Tanda
tangan yang dapat menjamin transaksi elektronik sehingga bias menjadi bukti
hukum adalah tanda tangan elektronik atau digital, bentuk tanda tangan
elektronik adalah password; scan tanda tangan atau diketik naman; tombol ok
atau tombol menerima; biometrik; dan penggunaan tanda tangan elektronik lainnya
dari enkripsi berbasis pesan (tanda tangan digital)
Penulis: I Wayan Ariadi
Kode Jurnal: jphukumdd160253