BENTUK-BENTUK PRAKTIK OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Bentuk-Bentuk Praktik Outsourcing Dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan” tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
bentuk-bentuk praktik outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan
mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan
pustaka yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kesimpulan dari penulisan ini
adalah terdapat dua bentuk penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan di dalam
perusahaan kepada perusahaan lainnya, yaitu pemborongan pekerjaan dimana
perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain melalui pemborongan pekerjaan,dan penyedia jasa dimana pengusaha yang
memasok penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja untuk
melaksanakan pekerjaan di bawah perintah langsung dari perusahaan pemberi
kerja, disebut perusahaan penyedia jasa pekerja.
Penulis: Dio Christianta
Sergio, I Made Sarjana
Kode Jurnal: jphukumdd160279