BENTUK KEBIJAKAN YANG DIPEROLEH INVESTOR DALAM PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Bentuk Kebijakan Yang Diperoleh Investor Dalam Penanaman Modal di
Indonesia” Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
bentuk kebijakan yang diberikan kepada investor pada saat melakukan penanaman modal di Indonesia. Metode penulisan yang
dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dalam menyusun
kerangka konsepsional digunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan. Kesimpulan penulisan ini adalah bentuk kebijakan
yang diperoleh investor dalam melakukan penanaman modal di Indonesia yaitu
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam
pasal 4 mengenai kebijakan dasar penanaman modal, pasal 6 pemerintah memberikan
perlakuan yang sama semua penanam modal, pasal 7 pemerintah tidak akan
melakukan tindakan nasionalisasi, pasal 8 penanaman modal dapat mengalihkan
aset, dan pasal 18 pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal
Penulis: Dewa Gede Tisna Agung
Mahadita, Ni Ketut Sri Utari, I Ketut Markeling
Kode Junal: jphukumdd160247