BENTUK PERKAWINAN MATRIARKI PADA MASYARAKAT HINDU BALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN KESETARAAN GENDER

Abstrak: Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model hukum perkawinan berorientasi gender berbasis desa adat Hindu Bali. Penelitian ini akan dilakukan selama 3 tahun, yaitu dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Luaran penelitian selama tiga tahun dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) luaran tahun I (2015) terdiri adalah artikel ilmiah di jurnal terakreditasi, dan draft buku ajar hukum waris pengaruh dari perkawinan berorientasi gender berbasis desa adat Hindu Bali. (2) luaran tahun II (2016) terdiri adalah artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, dan buku ajar terkait dengan hukum waris pengaruh dari perkawinan berorientasi gender berbasis desa adat Hindu Bali, dan artikel ilmiah di jurnal internasional. Hasil penelitian bentuk perkawinan matriarki di beberapa daerah di provinsi Bali seperti Buleleng, Tabanan, Gianyar, telah dijumpai penerapannya dalam masyarakat, sedangkan, di beberapa daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Bangli masih menolak bentuk perkawinan nyentana (nyeburin) yang secara proses menyerupai perkawinan matriarki, namun menurut esensinya status putrika pada anak perempuan yang menjadi sentana rajeg sudah didaulat berdasarkan pauman krama sebagai purusa (status laki-laki) penerus keturunan keluarga. Beberapa daerah lain seperti Karangasem, dan Kodya Denpasar, di satu sisi pada umumnya masyarakat menganut bentuk perkawinan patriarki, tapi dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri ada beberapa desa seperti Tianyar, dan Abang di wilayah kabupaten Karangasem yang dijumpai telah melaksanakan bentuk perkawinan matriarki. Dikaitkan dengan pewarisan, pengaruh bentuk perkawinan matriarki terhadap anak perempuan yang semula bukan sebagai ahli waris dapat menjadi ahli waris terhadap harta orang tuanya. Implikasinya putrika mempunyai kewenangan yang sama dengan laki-laki untuk mewarisi harta kekayaan dan sanggah (tempat suci keluarga) sebagaimana layaknya laki-laki. Model rekonstruksi kebijakan perkawinan yang direkomendasikan oleh peneliti menjawab permasalahan di lapangan adalah penerapan model formulasi kebijakan perkawinan parental (Pada Gelahang).
Kata Kunci: perkawinan, matriarki, gender
Penulis: Ni Ketut Sari Adnyani
Kode Jurnal: jpsosiologidd160230

Artikel Terkait :