DISKURSUS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA (STUDI KASUS TAHUN 2002-2015)

ABSTRAK: Diskursus pengelolaan sumber daya air yang terjadi di Indonesia lebih dari satu dekade yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil menarik untuk diamati. Tujuan penelitian ini adalah menafsirkan dan menganalisis diskursus dan argumentasi pihak-pihak yang berkonflik di ruang publik dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia tahun 2002-2015. Manfaat penelitian secara teoretis adalah untuk menambah variasi   metode analisis diskursus. Penelitian berparadigma kritis ini menggunakan teori Tindakan Komunkatif Habermas yang mengembangkan konsep diskursus. Menggunakan metode DHA Wodak sebagai metode diskursus yang berakar pada teori kritis Habermas peneliti berhasil melihat kepentingan di balik pembuatan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan argumentasi yang digunakan menggunakan rasionalitas hukum dan bahasa sehari-hari. UU SDA lahir dari kepentingan global yang membawa kepentingan hak atas air dan privatisasi air. Melalui diskursus dengan komunikasi bebas distorsi menjamin lahirnya rasionalitas, dimana argumentasi terbaik dapat diandalkan untuk menantang kekuasaan yang menindas dan ideologi yang hegemonik.
Kata kunci: argumentasi, kritik, diskursus, privatisasi, ruang publik, hak atas air
Penulis: Dwi Agus Susilo, Sarwititi Sarwoprasodjo, Musa Hubeis, Basita Ginting
Kode Jurnal: jpsosiologidd160162

Artikel Terkait :