EKSEKUSI KREDIT MACET TERHADAP HAK TANGGUNGAN

Abstract: Karya ilmiah ini berjudul Eksekusi Kredit Macet Terhadap Tentang Hak Tanggungan, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah ketika terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur maka bagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dapat mengimplementasikannya dengan bagaimana eksekusi terhadap kredit macet tersebut. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana eksekusi kredit macet terhadap hak tanggungan. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penyelesaian kredit macet melalui hak tanggungan terdiri dari tiga cara yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, apabila tidak diselesaikan secara damai antara kreditur dan debitur maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dan yang terakhir yaitu dengan melakukan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.
Keywords: Hak Tanggungan, Kredit Macet, Eksekusi
Penulis: I Dewa Ayu Sri Arthayani, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160306

Artikel Terkait :