EKSEKUSI KREDIT MACET TERHADAP HAK TANGGUNGAN
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Eksekusi Kredit Macet Terhadap Tentang Hak Tanggungan, yang juga
menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang
tulisan ini adalah ketika terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh debitur
kepada kreditur maka bagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan dapat mengimplementasikannya dengan bagaimana eksekusi terhadap
kredit macet tersebut. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana eksekusi
kredit macet terhadap hak tanggungan. Tulisan ini menggunakan metode normatif
dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penyelesaian kredit macet melalui hak
tanggungan terdiri dari tiga cara yaitu dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan, apabila tidak diselesaikan secara damai antara kreditur dan debitur
maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan
Ketua Pengadilan Negeri dan yang terakhir yaitu dengan melakukan penjualan di
bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.
Penulis: I Dewa Ayu Sri
Arthayani, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiaastuti
Kode Jurnal: jphukumdd160306