EKSISTENSI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI
Abstrak: Berdasarkan
penjelasan Pasal 135a HIR/161a RBG, bahwa dalam perkara perdata tertentu
keputusan hakim desa itu demikian penting sehingga apabila penggugat belum
menyelesaikan perkara tersebut ke hakim desa padahal hakim memandang perlu
untuk diperiksa lebih dahulu oleh hakim desa sebelum diajukan ke pengadilan,
maka pemeriksaan perkara diundur untuk memberikan kesempatan pemeriksaan oleh
hakim desa. Apabila yang bersangkutan ternyata tidak membawa perkara itu kepada
hakim desa setelah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka akan
berakibat hukum pemeriksaan perkara itu tidak akan dilanjutkan.Walaupun
demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa perdata dari hasil penelitian di
Pengadilan Negeri Bandung diperoleh data bahwa ketentuan Pasal 135a HIR/161a
RBg tidak pernah diterapkan setidaknya dalam masa tugas nara sumber, hal ini
disebabkan hakim tidak memperhatikan keberadaan pasal tersebut. Sementara di
Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Sampang Madura, dan Pengadilan
Negeri Denpasar Bali, meskipun hakim mengetahui tentang keberadaan putusan
hakim perdamaian desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, namun belum
pernah menerapkannya dalam praktik penyelesaian sengketa perdata.
Penulis: Efa Laela Fakhriah
Kode Jurnal: jpsosiologidd160201