EKSISTENSI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI

Abstrak: Berdasarkan penjelasan Pasal 135a HIR/161a RBG, bahwa dalam perkara perdata tertentu keputusan hakim desa itu demikian penting sehingga apabila penggugat belum menyelesaikan perkara tersebut ke hakim desa padahal hakim memandang perlu untuk diperiksa lebih dahulu oleh hakim desa sebelum diajukan ke pengadilan, maka pemeriksaan perkara diundur untuk memberikan kesempatan pemeriksaan oleh hakim desa. Apabila yang bersangkutan ternyata tidak membawa perkara itu kepada hakim desa setelah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka akan berakibat hukum pemeriksaan perkara itu tidak akan dilanjutkan.Walaupun demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa perdata dari hasil penelitian di Pengadilan Negeri Bandung diperoleh data bahwa ketentuan Pasal 135a HIR/161a RBg tidak pernah diterapkan setidaknya dalam masa tugas nara sumber, hal ini disebabkan hakim tidak memperhatikan keberadaan pasal tersebut. Sementara di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Sampang Madura, dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali, meskipun hakim mengetahui tentang keberadaan putusan hakim perdamaian desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, namun belum pernah menerapkannya dalam praktik penyelesaian sengketa perdata.
Kata Kunci: hakim desa, penyelesaian sengketa, pengadilan
Penulis: Efa Laela Fakhriah
Kode Jurnal: jpsosiologidd160201

Artikel Terkait :