ENVIRONMENTAL DEVELOPMENT THROUGH PROGRAM OF ‘GERBANG BERSINAR’ IN BOJONEGORO SUB DISTRICT, BOJONEGORO DISTRICT, EAST JAVA PROVINCE

ABSTRAK: Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Tahun 2014-2019 yang memiliki semangat Pembangunan Berkelanjutan. Berbagai permasalahan lingkungan hidup terjadi khususnya di Kecamatan Bojonegoro yangmerupakan Kecamatan ibukota Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. PemerintahDaerah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Program “Gerbang Bojonegoro Bersinar” yang merupakan akronim dari “Gerakan Bangga Bojonegoro Bersih, Sehat, Indah, Asri, dan Rapi”, serta BLH sebagai pelaksana program. Program ini mengatasi permasalahan yang dihadapi Kecamatan Bojonegoro dalam hal lingkungan hidup dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah dalam pelaksanaan Program “Gerbang Bojonegoro Bersinar” terdapat faktor-faktor penghambat teknis dan nonteknis antara lain: 1) Permasalahan kekeringan sehingga kesulitan air ; 2)Kurangnya intensitas pembinaan terkait Program “Gerbang Bojonegoro Bersinar” dari tingkat kecamatan ; 3) Kurangnya manajemen pengelolaan lingkungan di tingkat desa/kelurahan; 4) Kurangnya sinkronisasi antara pemangku kepentingan (SKPD terkait); 5) SDM masyarakat Kecamatan Bojonegoro.
Kata kunci: Implementasi kebijakan; pembangunan lingkungan hidup; Gerbang Bersinar; Kabupaten Bojonegoro
Penulis: Yanuar Kartika Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160415

Artikel Terkait :