ENVIRONMENTAL DEVELOPMENT THROUGH PROGRAM OF ‘GERBANG BERSINAR’ IN BOJONEGORO SUB DISTRICT, BOJONEGORO DISTRICT, EAST JAVA PROVINCE
ABSTRAK: Lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan
dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Tahun
2014-2019 yang memiliki semangat Pembangunan Berkelanjutan. Berbagai
permasalahan lingkungan hidup terjadi khususnya di Kecamatan Bojonegoro yangmerupakan
Kecamatan ibukota Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. PemerintahDaerah
Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Program “Gerbang Bojonegoro Bersinar” yang
merupakan akronim dari “Gerakan Bangga Bojonegoro Bersih, Sehat, Indah, Asri, dan
Rapi”, serta BLH sebagai pelaksana program. Program ini mengatasi permasalahan yang
dihadapi Kecamatan Bojonegoro dalam hal lingkungan hidup dengan memanfaatkan partisipasi
masyarakat. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah dalam pelaksanaan Program “Gerbang
Bojonegoro Bersinar” terdapat faktor-faktor penghambat teknis dan nonteknis antara
lain: 1) Permasalahan kekeringan sehingga kesulitan air ; 2)Kurangnya
intensitas pembinaan terkait Program “Gerbang Bojonegoro Bersinar” dari tingkat
kecamatan ; 3) Kurangnya manajemen pengelolaan lingkungan di tingkat
desa/kelurahan; 4) Kurangnya sinkronisasi antara pemangku kepentingan (SKPD
terkait); 5) SDM masyarakat Kecamatan Bojonegoro.
Kata kunci: Implementasi
kebijakan; pembangunan lingkungan hidup; Gerbang Bersinar; Kabupaten Bojonegoro
Penulis: Yanuar Kartika Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160415