FAKTOR PENENTU PENGALIHAN SERTIFIKAT TANAH HASIL PROGRAM REDISTRIBUSI (KASUS PADA PETANI DI DESA KAROSSA KECAMATAN TASSOKO KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT)

Abstrak: Meningkatnya kebutuhan tanah untuk pembangunan, baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan individu memerlukan kepastian hukum.  Berbagai program sudah dijalankan oleh Badan Pertanahan untuk meningkatkan terwujudnya Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, salah satunya adalah Legalisasi aset.  Program ini di Desa Tassoko Kecamatan Karrosa Kabupaten Mamuju pada Tahun 2013 dan Tahun 2014 berturut turut sebanyak 500 bidang dan 800 bidang.  Tujuan Penelitian ini adalah untuk  Mengidentifkasi karakteristik peserta program, mengidentifikasi kondisi dan isu petani mengalihkan sertipikat kepada pihak lain, dan menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keputusan petani untuk mengalihkan sertipikat kepada pihak lain setelah pelaksananaan kegiatan redistribusi tanah.Data yang dikumpulkan berupa data primer yang diperoleh dari 83 petani peserta program tahun 2013.  Teknis analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif, regresi logistik dan uji Chi-Square.
Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa jumlah petani yang sudah mengalihkan  sertipikatnya dengan cara menjual kepada pihak lain mencapai 28,9%, sedangkan yang belum mengalihkan lahannya sebanyak 71,1%.Petani penerima redistribusi mayoritas berpendidikan lebih dari SD (51,8%), berumur lebih dari 40 tahun (60,2%), berjenis kelamin lak-laki (74,7%), memiliki lebih dari satu bidang tanah (50,6%), melakukan kerjasama dengan kelompok tani (74,7%), memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi (73,5%)  dan sebagian besarnya dipengaruhi pihak luar. Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa bahwa faktor penentu yang mempengaruhi keputusan petani mengalihkan sertipikat tanah hasil  program retribusi adalah jenis kelamin laki-laki, tingkat kemiskinan dan pengaruh pihak luar,  sedangkan empat faktor lainnya yakni pendidikan, umur, jumlah bidang tanah yang dimiliki dan kerjasama dengan kelompok tani dinyatakan tidak berpengaruh.
Kata Kunci: Tanah, BPN, landreform, redistribusi
Penulis: UNU IBNUDIN
Kode Jurnal: jpsosiologidd160188

Artikel Terkait :