HAK ANAK TIRI TERHADAP WARIS DAN HIBAH ORANG TUA DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

ABSTRAK: Kehadiran anak tiri di dalam suatu perkawinan membutuhkan adanya suatu kepastian hukum terhadap haknya pada saat pembagian warisan atau hibah yang diberikan orang tuanya karena statusnya yang berbeda dari anak kandung. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hak anak tiri dalam pembagian warisan dan hibah yang bisa diperolehnya atas harta orang tuanya yang khususnya ditinjau dariHukum Waris Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitupendekatan dengan mengkaji dan menganalisis hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah anak tiri bukanlah ahli waris di dalam keluarga tetapi berhak mewaris melalui jalan hibah.
Kata kunci: kepastian hukum, hak waris, anak tiri, hukum Islam
Penulis: Putu Ari Sara Deviyanti, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Kode Jurnal: jphukumdd160297

Artikel Terkait :