HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA
ABSTRAK: Judul penulisan ini
hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun
2014 tentang hak cipta yang selanjutnya disebut UU Nomor 28 Tahun 2014 diatur
bahwa seniman dapat memperoleh pinjaman dari bank dengan menjaminkan karyanya,
dapat dijadikan jaminan. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidakberwujud,
hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2014 dan hal ini jugasesuai
dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminanfidusia
yang selanjutnya disebut UU Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan latar belakangtersebut
maka rumusan masalahnya adalah apakah hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia.Metode
penelitian yang dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif
dimanadalam penelitian selalu di awali dengan premis normatif yang memberikan
penjelasannormatif, hasil hasil penelitian dan pendapat pakar hukum mengenai
permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulan adalah jaminan fidusia,
berdasarkan pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan benda bergerak
yang tidak berwujud, hak ciptabisa di jadikan jaminan. Hal ini diatur dalam
pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.
Penulis: Ida Bagus Anindya
Jaya Keniten
Kode Jurnal: jphukumdd160302