HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA

ABSTRAK: Judul penulisan ini hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalam Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang selanjutnya disebut UU Nomor 28 Tahun 2014 diatur bahwa seniman dapat memperoleh pinjaman dari bank dengan menjaminkan karyanya, dapat dijadikan jaminan. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidakberwujud, hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2014 dan hal ini jugasesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminanfidusia yang selanjutnya disebut UU Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan latar belakangtersebut maka rumusan masalahnya adalah apakah hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia.Metode penelitian yang dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimanadalam penelitian selalu di awali dengan premis normatif yang memberikan penjelasannormatif, hasil hasil penelitian dan pendapat pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulan adalah jaminan fidusia, berdasarkan pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, hak ciptabisa di jadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.
Kata kunci: Hak cipta, Jaminan Fidusia, Kekayaan Intelektual
Penulis: Ida Bagus Anindya Jaya Keniten
Kode Jurnal: jphukumdd160302

Artikel Terkait :