HAK KHUSUS TENAGA KERJA WANITA DALAM MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF DI PROVINSI BALI
Abstract: Pasal 28 H ayat (2)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang
menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan. hak perlakuan khusus bagi tenaga kerja wanita untuk mensejahterakan
bayi dengan cara memberikan ASI Eksklusif walaupun sedang bekerja yang
dilindungi dan dihormati karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan
menjunjung tinggi HAM. Pengaturan mengenai hak khusus tenaga kerja wanita dalam
memberikan ASI Eklusif di Provinsi Bali masih kosong karena belum dilakukan
pengkajian dan penyelarasan, padahal angka kematian bayi di Provinsi Bali dari
bulan Januari-Mei 2015 tercatat 187 bayi berusia 0-12 bulan. Maka dari itu dirumuskan
masalah: Bagaimana tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi Bali mengenai
hak khusus bagi tenaga kerja wanita dalam memberikan ASI eksklusif? Dan
Bagaimana pengaturan dalam menegakan hak khusus bagi tenaga kerja wanita dalam
memberikan ASI eksklusif di Provinsi Bali?. Jenis penelitian ini menggunakan
metode penelitian normative yang merupakan penelitian mengenai substansi hukum
yang terdiri dari norma, kaidah, asas-asas hukum, doktrin dan peraturan
perundang-undangan. Dengan jenis pendekatan menggunakan: The Statute Approach
and Analitical and Conceptual Approach. Tanggung jawab pemerintahan daerah
provinsi Bali sebagai pemegang otoritas dan legitimasi, diwajibkan untuk
menyusun dan menjalankan kebijakan baik yuridis maupun nonyuridis dalam pemenuhan
Hak anak yang berusia 0-6 bulan dan Hak tenaga kerja wanita dalam perlindungan
ASI Ekslusif tersebut dalam penyelenggaraan umum dengan Asas Dekonsentrasi dan
Asas Tugas Pembantuan melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program
pemberian ASI Eksklusif selaras dengan pengkajian dan penyelarasan hierarki
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif.
Penulis: Putu Angga Pratama
Sukma
Kode Jurnal: jphukumdd160368