IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN PROVINSI DKI JAKARTA
ABSTRAK: Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ru ang Terbuka
Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar 20% RTH publik dan 10% RTH - privat.
Jakarta Selatan merupakan salah satu kota dengan kepadatan penduduk yang cukup
tinggi danmemiliki luasan RTH yang masih kurang. Persentase luas RTH Jakarta
Selatan yang dimiliki saat ini baru sebesar 5% dari luasan wilayahnya.
Penelitian ini membahas mengenai “Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang
Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Selatan”.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana implementasi
kebijakan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan dalam
penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara,
dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau di
Kota Administrasi Jakarta Selatan masih belum optimal dan baru terealisasi
sebesar 5% dikarenakan penggunaan lahan yang tersedia untuk RTH tidak
difungsikan sebagaimana peruntukannya dan adanya beberapa kendala yang dihadapi
seperti lemahnya pengawasan, harga tanah yang mahal, peningkatan lahan
terbangun dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga saran yang dapat
diberikan dalam penelitian ini adalah perlunya sebuah keinginan politik dari
pemerintah, perlu adanya suatu kajian oleh pemerintah untuk menjadikan Jakarta
hanya sebagai pusat pemerintahan saja, dan adanya pengawasan yang lebih ketat
dengan pemberlakuan sanksi yang tegas.
Penulis: Ni Putu Depi Yulia
Peramesti
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160395