IMPLEMENTASI PENGATURAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA DENPASAR

Abstrak: Artikel ini membahas kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar dalam penerapan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotikaserta menganalisis implementasi aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika oleh BNNK Denpasar. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang mengkombinasikan karakteristik penelitian hokum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan adopsi terhadap model socio-legal research berkaitan dengan pelaksanaan penelitian lapangan ke BNNK Denpasar dalam rangka menelusuri data, memperoleh informasi dan melakukan wawancara (interview). Artikel ini menyimpulkan bahwa BNNK memiliki kewenangan dalam penerapan rehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan sejumlah Peraturan Kepala BNN. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BNNK mendapat pembinaan teknis dan supervisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di bidang rehabilitasi dari BNN Provinsi. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa secara garis besarnya, BNNK Denpasar telah mengimplementasikan aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika yang dapat dilihat dari pelaksanaan sosialisasi rehabilitasi gratis bagi pengguna narkotika, penyediaan tempat rehabilitasi, dan pemberian fasilitas transportasi bagi orang yang mengikuti program rehabilitasi di luar Bali.
Kata Kunci: Badan Narkotika Nasional, Kota Denpasar,Rehabilitasi, Penyalah Guna Narkotika
Penulis: Sagung Putri M. E. Purwani, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160284

Artikel Terkait :