IMPLEMENTASI PENGATURAN REHABILITASI PENYALAH GUNA NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA DENPASAR
Abstrak: Artikel ini membahas
kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar dalam penerapan
rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotikaserta menganalisis implementasi
aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika oleh BNNK
Denpasar. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang mengkombinasikan
karakteristik penelitian hokum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan adopsi terhadap model socio-legal research berkaitan
dengan pelaksanaan penelitian lapangan ke BNNK Denpasar dalam rangka menelusuri
data, memperoleh informasi dan melakukan wawancara (interview). Artikel ini menyimpulkan
bahwa BNNK memiliki kewenangan dalam penerapan rehabilitasi bagi penyalahgunaan
Narkotika sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan sejumlah Peraturan
Kepala BNN. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BNNK mendapat pembinaan
teknis dan supervisi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) di bidang rehabilitasi dari BNN Provinsi. Tulisan ini juga
menyimpulkan bahwa secara garis besarnya, BNNK Denpasar telah
mengimplementasikan aturan mengenai rehabilitasi terhadap penyalah guna
narkotika yang dapat dilihat dari pelaksanaan sosialisasi rehabilitasi gratis
bagi pengguna narkotika, penyediaan tempat rehabilitasi, dan pemberian fasilitas
transportasi bagi orang yang mengikuti program rehabilitasi di luar Bali.
Penulis: Sagung Putri M. E.
Purwani, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160284