IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR CAMAT MUARA BADAK
ABSTRAK: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kantor
Camat Muara Badak dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan
pendukung implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(Paten) di Kantor Camat Muara Badak. Jenis penelitian yang dilakukan dengan
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelayanan Kecamatan
(Paten), dari Prosedur pelayanan Kecamatan Muara Badak sangat sederhana, pada
bidang perizinan atau bidang non perijinan. Jenis pelayanan tidak berbeli-belit
dan dalam penyelesaian penyelesaiannya berkas harus sesuai dengan waktu yang
tertera pada alur standar pelayanan yang ada pada sistem PATEN. Camat di
Kecamatan Muara Badak, menghimbau para pegawai mengenai waktu pelayanan kepada
masyarakat tidak di abaikan demi urusan pribadinya.
Pegawai Kecamatan yang memberikan pelayanan secara transparansi, tidak
ada yang ditutup-tutupin dan dirahasiakan. Daya tanggap pegawai kepada
masyarakat mempunyai hak yang sama, kejelasan alur dalam prosedur pelayanan,
kesederhanaan prosedur pelayanan, keterbukaan mengenai persyaratan pelayanan
dan kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Faktor
penghambat dari kedisiplinan pegawai, jaringan internet, kurangnya perhatian
Camat, terhadap layanan pegawai kepada masyarakat, ketidakdisiplinan pegawai
dalam menjalankan tugasnya, persiapan kekurangan peralatan kantor, tidak adanya
genset, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dan sebagian pegawai cukup
rendah tingkat pendidikannya.
Penulis: Hasnidar
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160491