IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KANTOR CAMAT MUARA BADAK

ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kantor Camat Muara Badak dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kantor Camat Muara Badak. Jenis penelitian yang dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelayanan Kecamatan (Paten), dari Prosedur pelayanan Kecamatan Muara Badak sangat sederhana, pada bidang perizinan atau bidang non perijinan. Jenis pelayanan tidak berbeli-belit dan dalam penyelesaian penyelesaiannya berkas harus sesuai dengan waktu yang tertera pada alur standar pelayanan yang ada pada sistem PATEN. Camat di Kecamatan Muara Badak, menghimbau para pegawai mengenai waktu pelayanan kepada masyarakat tidak di abaikan demi urusan pribadinya.
Pegawai Kecamatan yang memberikan pelayanan secara transparansi, tidak ada yang ditutup-tutupin dan dirahasiakan. Daya tanggap pegawai kepada masyarakat mempunyai hak yang sama, kejelasan alur dalam prosedur pelayanan, kesederhanaan prosedur pelayanan, keterbukaan mengenai persyaratan pelayanan dan kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan. Faktor penghambat dari kedisiplinan pegawai, jaringan internet, kurangnya perhatian Camat, terhadap layanan pegawai kepada masyarakat, ketidakdisiplinan pegawai dalam menjalankan tugasnya, persiapan kekurangan peralatan kantor, tidak adanya genset, kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dan sebagian pegawai cukup rendah tingkat pendidikannya.
Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan, Administrasi Terpadu dan Kecamatan (Paten)
Penulis: Hasnidar
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160491

Artikel Terkait :