IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KUTAI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG DI KECAMATAN DAMAI KABUPATEN KUTAI BARAT (Studi Tentang Penggunaan Alokasi Dana Kampung Muara Nyahing)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Kampung di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Studi Tentang Penggunaan Alokasi
Dana Kampung Muara Nyahing) serta untuk mengidentifikasi dan menganalisis
faktor pendukung dan penghambatnya.
Fokus penelitian ini yaitu Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Aparatur
dan Operasional serta Penggunaan ADK untuk kegiatan Belanja Publik dan
Pemberdayaan Masyarakat. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu data primer yang diperoleh melalui teknik Purposive Sampling dengan
Key Informan yaitu Kepala Kampung Muara Nyahing dan informan yaitu Sekretaris Kampung, Ketua Badan
Pengawas Kampung (BPK), Ketua Tim Pengelola ADK dan masyarakat kampung.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggunaan ADK untuk
kegiatan Belanja Aparatur dan Operasional telah terlaksana sesuai dengan
pedoman atau aturan yang ditetapkan, kemudian Penggunaan ADK untuk kegiatan
Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat belum terlaksana dengan maksimal
karena lebih direalisasikan untuk pembangunan fisiknya saja, hal ini
dikarenakan dana ADK yang diberikan sangat terbatas dan tidak sesuai dengan
kebutuhan yang ada kampung. Kemudian faktor pendukungnya yaitu Undang-undang
dan sumber daya manusia. Sedangkan faktor penghambatnya adalah sarana dan
prasarana teknologi, sumber daya dan ketersediaan bahan baku pembangunan
infrastruktur.
Penulis: Anastasia Sute Segu
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160633