IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DI RSUD TAMAN HUSADA KOTA BONTANG
Abstrak: Tujuan penelitian ini
untuk menganalisis Implementasi Perda kota Bontang No. 05 tahun 2012 tentang
Kawasan Tanpa Asap Rokok di RSUD Taman Husada kota Bontang dan untuk
menganalisis faktor penghambat Implementasi Perda kota Bontang No. 05 tahun
2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di RSUD Taman Husada kota Bontang.
Jenis penelitian yang dignakan ini adalah metode deskriptif kualitatif,
yaitu penelitian yang bertujuan membuat gambaan mengenai situasi atau kejadian
– kejadian, tanpa melakukan pengujian hipotesis. Analisis data model
interaktif, yang diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data
(data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian diperoleh dari wawancara tanggal 23April 2015 Bahwa
Berdasarkan hasil penyajian data pembahasan yang telah diuraikan dari fokus
penelitian yang telah ditentukan yaitu imlementasi peraturan daerah nomor 5
tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di RSUD Taman Husada kota Bontang
amaka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa Sosialisasi peraturan daerah
nomor 5 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dengan baik. Sosialisasi
yang disampaikan telah mencapaitarget dan dimengerti serta mendapat respon yang
baik dari target, RSUD Taman Husada Bontang dilarang memasang iklan atau
mempromosikan, menjual bahkan mengisap rokok. Pimpinan RSUD Taman Husada Bontang
telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kewajiban yang telah
ditentukan dlam peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Masyarakat cukup berperan dalam implementasi peraturan daerah ini di RSUD Taman
Husada Bontang. Pada kawasan dilarang merokok dlarang untuk melakukan kegatan
menghisap rokok/ merokok dikenakan pidana paling lama 3 (tiga) hari atau pidana
denda sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu tupiah).
Penulis: Fick Torya
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160537