IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTASAMARINDA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG JASA UMUM (STUDI TENTANG RETRIBUSI PASAR DI PASAR MERDEKA KOTA SAMARINDA)

ABSTRAK: Metode penelitian yang digunakan adalah desktiptif kualitatif. Fokus penelitian yang ditetapkan : Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Fasilitas Yang dikelola, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Faktor Pendukung dan Penghambat. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan datadilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumen-dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi Peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 pada Retribusi Pasar di Pasar Merdeka Kota Samarinda berdasarkan nama, objek, dan subjek retribusi. Nama retribusi seperti kios/petak/los,emperan/PKL. Objek retribusi atas pelayananfasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerahdan khususnya disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi yaitu masyarakat yang menggunakan fasilitas pasardan menerimapelayanan di pasar Merdeka. Pasar Merdeka tidak dikelola oleh swasta melainkan dikelola oleh Pemerintah Daerah kota Samarinda. Struktur dan besarnya tarif retribusi pasar diatur dalam Peraturan Daerah. Wilayah Pasar yang menjadi wilayah pemungutan retribusi yaitubagi pengguna pemakai ruko dan toko, kios/petak, los dan emperan. Retribusi Pasar ditentukan dan tidak terutang. Faktro penghambatnya antara lain adanya PKL yang menggelar barang dagangannya ditepi jalan pasar kurangnya sanksi yang diberikan. Sedangkan faktor pendukungnya dari seluruh pedagang di pasar Merdeka memiliki kesadaran dalam pembayaran retribusi, sehingga implementasi Peraturan daerah berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Jasa Umum, Retribusi Pasar
Penulis: Risna Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160578

Artikel Terkait :