IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTASAMARINDA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG JASA UMUM (STUDI TENTANG RETRIBUSI PASAR DI PASAR MERDEKA KOTA SAMARINDA)
ABSTRAK: Metode penelitian
yang digunakan adalah desktiptif kualitatif. Fokus penelitian yang ditetapkan :
Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Fasilitas Yang dikelola, Struktur Dan
Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Faktor Pendukung dan Penghambat.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan skunder. Teknik
pengumpulan datadilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan
dokumen-dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi Peraturan
daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 pada Retribusi Pasar di Pasar Merdeka
Kota Samarinda berdasarkan nama, objek, dan subjek retribusi. Nama retribusi
seperti kios/petak/los,emperan/PKL. Objek retribusi atas pelayananfasilitas
pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerahdan khususnya disediakan untuk
pedagang. Subjek retribusi yaitu masyarakat yang menggunakan fasilitas pasardan
menerimapelayanan di pasar Merdeka. Pasar Merdeka tidak dikelola oleh swasta
melainkan dikelola oleh Pemerintah Daerah kota Samarinda. Struktur dan besarnya
tarif retribusi pasar diatur dalam Peraturan Daerah. Wilayah Pasar yang menjadi
wilayah pemungutan retribusi yaitubagi pengguna pemakai ruko dan toko,
kios/petak, los dan emperan. Retribusi Pasar ditentukan dan tidak terutang.
Faktro penghambatnya antara lain adanya PKL yang menggelar barang dagangannya
ditepi jalan pasar kurangnya sanksi yang diberikan. Sedangkan faktor
pendukungnya dari seluruh pedagang di pasar Merdeka memiliki kesadaran dalam
pembayaran retribusi, sehingga implementasi Peraturan daerah berjalan dengan
baik.
Penulis: Risna Sari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160578