IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PASAR DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SAMARINDA (STUDI DI PASAR MERDEKA)
Abstrak: Penelitian yang
dilakukan oleh penulis membahas tentang
Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar dalam menunjang
Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda (Studi di Pasar Merdeka).
Metode penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif, Fokus penelitian Implementasi Perda Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah Kota
Samarinda (Studi di Pasar Merdeka)
adalah objek dan subjek Retribusi
Pasar Merdeka, struktur dan besarnya tarif retribusi yang dipungut, tata cara
pemungutan Retribusi Pasar Merdeka,
sanksi-sanksi terhadap pelanggaran administrasi di Pasar Merdeka,
jenis-jenis fasilitas Retribusi dan besarnya retribusi yang dipungut di Pasar
Merdeka. dan faktor faktor penghambat dalam Implementasi Perda No 13 Tahun
2011. Sumber data diperoleh dari data primer yaitu melakukan wawancara dengan
informan, dan data sekunder yang berasal dari arsip dan dokumen-dokumen Kantor
Dinas Pasar dan Unit Pasar Kota Samarinda. Adapun teknik analisis data yang
digunakan adalah metode analisis interaktif
yang merupakan rangkaian dari proses pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi data.
Dari hasil penilitian yang di lakukan penulis adalah Target dan Realisasi
Retribusi Pasar Merdeka Tahun 2012-2014, tahun 2012 target Rp. 136.490.400 Realisasi Rp. 162.708.000.
Tahun 2013 target Rp. 206.640.000 Realisasi Rp. 206.074.000,- tahun 2014 target
Rp. 235.800.000 Realiasi Rp. 215.746.000,- Realisasi di tahun 2013 dan 2014
yang tidak melampaui target dikarenakan, kurangnya kesadaran wajib retribusi
dalam melakukan proses pembayaran dan pelaksanaan pemungutan retibusi yang
masih lemah dan harus ditingkatkan. Para penerima layanan pasar juga
menginginkan akan perhatian dari pemerintah terhadap kondisi yang ada di pasar
merdeka terutama dari segi kebersihan, tata cara pemungutan dan tata cara
pembayaran belum maksimal karena adanya petugas yang kurang disiplin dan kurang
tegasnya pemerintah dalam pemberian sanksi kepada pedagang yang tidak membayar
retribusi di karenakan faktor sepinya pembeli.
Penulis: Rosalina
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160629