IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT YANG DIBUAT SECARA DI BAWAH TANGAN PADA BPR DI KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG

Abstract: Perjanjian kredit bank dalam bentuk tertulis di bawah tangan, dewasa ini sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur)
Pengaturan perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan menurut hukum perbankan tidak dilarang mengingat Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hanya mengatur keharusan adanya suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lain sebagai penerima kredit. Mengenai bentuk perjanjian apakah harus dengan akta notaris atau cukup dengan perjanjian di bawah tangan tidak diatur dalam hukum perbankan. Dintinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, perjanjian kredit yang dibuat dengan akta notaris  mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan dan Implementasi perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan pada BPR di Kecamatan Kuta Utara dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme). Dengan adanya penandatanganan oleh debitor atas perjanjian kredit yang ditawarkan oleh pihak bank, maka secara yuridis formal debitor telah menyetujui atau menyepakati syarat-syarat yang ada dalam perjanjian kredit di bawah tangan tersebut. Selain itu pada umumnya perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan diikuti dengan lembaga jaminan lain yang aktanya bersifat eksekutorial yang dapat memberikan jaminan eksekusi jika nasabah melakukan wanprestasi.
Keywords: Perjanjian Kredit, Perjanjian Bawah Tangan, Wanprestasi
Penulis: I Wayan Erik Pratama Putra, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Ni Putu Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160256

Artikel Terkait :