INTERNALISASI STANDAR HAM INTERNASIONAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Abstract: Tulisan ini membahas isu proses internalisasi standar HAM internasional dalam forum domestik melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh MKRI. Tulisan ini berargumen bahwa MKRI seyogianya mempertimbangkan standar HAM internasional dalam menguji konstitusionalitas undangundang berdasarkan Bab XA UUD NRI 1945. Argumen itu didasarkan pada preskripsi bahwa standar HAM internasional berlaku/mengikat kepada negara dan mensyaratkannya untuk menyesuaikan undangundang beserta tindakan pejabatnya dengan kaidah HAM internasional tersebut
Kata Kunci: internalisasi,HAM internasional, MKRI
Penulis: Titon Slamet Kurnia
Kode Jurnal: jphukumdd160373

Artikel Terkait :