INTERNALISASI STANDAR HAM INTERNASIONAL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract: Tulisan ini membahas
isu proses internalisasi standar HAM internasional dalam forum domestik melalui
mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh MKRI. Tulisan ini
berargumen bahwa MKRI seyogianya mempertimbangkan standar HAM internasional
dalam menguji konstitusionalitas undangundang berdasarkan Bab XA UUD NRI 1945.
Argumen itu didasarkan pada preskripsi bahwa standar HAM internasional
berlaku/mengikat kepada negara dan mensyaratkannya untuk menyesuaikan
undangundang beserta tindakan pejabatnya dengan kaidah HAM internasional
tersebut
Penulis: Titon Slamet Kurnia
Kode Jurnal: jphukumdd160373