INTERPRETASI KERUGIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Abstract: Pemalsuan adalah
suatu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Pemalsuan surat, dilakukan
untuk kepentingan pelaku. Akselerasi teknologi
informasi yang didukung dengan kemampuan intelektual pelaku menyebabkan
tindak pidana ini semakin mudah dilakukan. Pasal 263 KUHP mengamanatkan bahwa
salah satu unsur dari tindak pidana ini adalah “dapat menimbulkan kerugian.”
Perdebatan mengenai definisi kerugian masih sering terjadi, mayoritas penegak hukum
masih memandang bahwa kerugian hanya menyangkut masalah material saja. Dalam
penelitian ini akan dianalisis dua isu yakni kebijakan kriminal tindak pidana
pemalsuan dalam hukum positif dan pembuktian kerugian dalam tindak pidana
pemalsuan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Bahan
hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik interpretasi dan
teknik argumentasi. Kebijakan kriminal tindak pidana pemalsuan dalam hukum
positif diatur dalam Buku II KUHP yakni Pasal 263 KUHP. Kebijakan kriminal dari
pemalsuan surat meliputi tahap yudisial dan tahap aplikatif (penegak hukum).
Pembuktian pemalsuan dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan melindungi kepentingan
korban. “Kerugian” meliputi kerugian materiil dan kerugian immaterial (kerugian
di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya).
Penulis: Wayan Santosa
Kode Jurnal: jphukumdd160365