Intervensi Penyelenggaraan Pemilukada: Regulasi, Sumberdaya dan Eksekusi
Abstract: Keputusan untuk
menyelenggarakan pilkada serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember2015
merupakan bagian dari diskursus besar untuk memperbaharui sistem pemilu
sehingga sistem itu paling sesuai dengan Indonesia dan khususnya mampu menjawab
berbagai isu khususnya terkait dengan efisiensi dari segi pembiayaan pilkada
dan efektifi tas penyelenggaraan pilkada. Diskursus pilkada yang muncul di
akhir 2014 penting untuk melihat bagaimana diskursus itu telah didiskusikan
menyeluruh khususnya berdasarkan fakta bahwa ada banyak pemimpin lokal yang
mempunyai kualitas rendah yang dihasilkan oleh pilkada yang diselenggarakan
secara langsung. Kajian ini akan mengupas intervensi penyelenggaraan pilkada
langsung, dengan memperhatikan kemampuan sumberdaya daerah, kemampuan keuangan
dan pelaksanaan pilkada di lapangan. Tulisan ini mengisyaratkan perlunya
intervensi baik regulatif maupun teknis agar pilkada yang diselenggarakan di
daerah dengan beragam kondisi tersebut dapat menghasilkan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang lebih berkualitas.
Penulis: Sri Nuryanti
Kode Jurnal: jpsosiologidd150723