JAMINAN TANAH WARIS DI LUAR DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN

Abstract: Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan sebuah Desa Bali Aga yang terletak diantara tiga buah bukit. Desa ini termasuk dalam Desa Dinas Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Menurut ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan bahwa warga Desa Tenganan Pegringsingan dilarang untuk menjaminkan tanah ke luar Desa Tenganan Pegringsingan. Pada tahun 1989 terjadi sebuah kasus di Desa Tenganan Pegringsingan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ni Wayan Sudarma yang menjaminkan dua bidang tanah Desa Tenganan Pegringsingan tanpa sepengetahuan Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Berdasarkan ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan poin 7, barang siapapun orang desa tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual sawah, tegalan, pekarangan dan pada poin 37 menyebutkan bahwa orang-orang pendatang di Desa Tenganan Pegringsingan dilarang membeli tanah atau menggadai sawah di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan. Perjanjian kredit atas jaminan tanah waris di Desa Tenganan Pegringsingan yang telah melanggar ketentuan awig-awig pada poin 7 dan 37, menurut hukum formal perjanjian tersebut sah demi hukum karena bukti kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat, namun menurut ketentuan awig-awig warga yang melanggar ketentuan awig-awig tersebut dijatuhi sangsi berupa pemberhentian orang yang bersangkutan dan jabatan krama desa adat dan dijatuhi denda berupa uang sebesar harga tanah yang menjadi jaminan tersebut.
Keywords: Awig-awig, Desa Tenganan Pegringsingan, Jaminan
Penulis: Ni Putu Ayu Yulistyadewi, Desak Putu Dewi Kasih, I Gusti Ayu Putri Kartika
Kode Jurnal: jphukumdd160268

Artikel Terkait :