JAMINAN TANAH WARIS DI LUAR DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN
Abstract: Desa Adat Tenganan
Pegringsingan merupakan sebuah Desa Bali Aga yang terletak diantara tiga buah
bukit. Desa ini termasuk dalam Desa Dinas Tenganan, Kecamatan Manggis,
Kabupaten Karangasem. Menurut ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan
bahwa warga Desa Tenganan Pegringsingan dilarang untuk menjaminkan tanah ke luar
Desa Tenganan Pegringsingan. Pada tahun 1989 terjadi sebuah kasus di Desa
Tenganan Pegringsingan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Ni Wayan
Sudarma yang menjaminkan dua bidang tanah Desa Tenganan Pegringsingan tanpa
sepengetahuan Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Berdasarkan ketentuan awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan poin 7,
barang siapapun orang desa tidak diperbolehkan menggadaikan atau menjual sawah,
tegalan, pekarangan dan pada poin 37 menyebutkan bahwa orang-orang pendatang di
Desa Tenganan Pegringsingan dilarang membeli tanah atau menggadai sawah di
wilayah Desa Tenganan Pegringsingan. Perjanjian kredit atas jaminan tanah waris
di Desa Tenganan Pegringsingan yang telah melanggar ketentuan awig-awig pada
poin 7 dan 37, menurut hukum formal perjanjian tersebut sah demi hukum karena
bukti kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat, namun menurut
ketentuan awig-awig warga yang melanggar ketentuan awig-awig tersebut dijatuhi
sangsi berupa pemberhentian orang yang bersangkutan dan jabatan krama desa adat
dan dijatuhi denda berupa uang sebesar harga tanah yang menjadi jaminan
tersebut.
Penulis: Ni Putu Ayu
Yulistyadewi, Desak Putu Dewi Kasih, I Gusti Ayu Putri Kartika
Kode Jurnal: jphukumdd160268