JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH TANPA AKTA PPAT

Abstract: Penulisan ini berjudul “Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Tanpa Akta PPAT” dan bertujuan untuk untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli hak atas tanah tanpa PPAT. Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan yuridis normatif. Jual beli hak milik atas tanah tanpa akta PPAT dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yang dimaksud keadaan tertentu dalam hal ini adalah dimana transaksi jual beli tanah ini dilakukan di wilayah yang belum ada PPAT. Dan adapun pejabat yang akan ditunjuk sebagai pengganti PPAT atau menjadi PPAT sementara yakni Camat dengan dasar hukum pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan didukung juga oleh pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan ini dapat dipastikan keabsahan jual beli hak atas tanah tanpa PPAT.
Keywords: Tanah, Hak Milik, Akta
Penulis: I Wayan Putra Nugraha, I Gusti Ayu Putri Kartika, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160248

Artikel Terkait :