JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH TANPA AKTA PPAT
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Tanpa Akta PPAT” dan bertujuan untuk
untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli hak atas tanah tanpa PPAT. Dalam
penulisan ini digunakan metode penulisan yuridis normatif. Jual beli hak milik
atas tanah tanpa akta PPAT dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yang
dimaksud keadaan tertentu dalam hal ini adalah dimana transaksi jual beli tanah
ini dilakukan di wilayah yang belum ada PPAT. Dan adapun pejabat yang akan
ditunjuk sebagai pengganti PPAT atau menjadi PPAT sementara yakni Camat dengan
dasar hukum pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah dan didukung juga oleh pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dengan ini dapat dipastikan keabsahan jual beli hak atas tanah tanpa PPAT.
Penulis: I Wayan Putra
Nugraha, I Gusti Ayu Putri Kartika, I Nyoman Bagiastra
Kode Jurnal: jphukumdd160248