KAJIAN HUKUM SERTA KONVENSI INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
ABSTRACT: Pasal 33 ayat 3
Undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh
Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pengelolaan wilayah pesisir diarahkan kepada pemanfaatan sumberdaya
pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kegiatan ekonomi
lainnya. Selain itu pengelolaan wilayah pesisir diarahkan guna memberdayakan
masyarakat setempat serta memperluas lapangan kerja.
Dalam Peraturan menyatakan bahwa “Mendayagunakan sumberdaya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya
diatur dengan UU”.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya di wilayah pesisir di samping
pengelolaan sumberdaya lainnya, merupakan kegiatan pokok yang harus
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan dalam program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam bab X Pembangunan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup angka 4 Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum
Pengelolaan Sumber Daya dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan :
“Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) Penyusunan UU Pengelolaan
Sumber Daya Alam berikut perangkat peraturannya; (2) .....dst”.
Penulis: Hendrik B. Sompotan
Kode Jurnal: jphukumdd160390