KEABSAHAN ELECTRONIC MONEY DI INDONESIA

Abstract: Tulisan ini berjudul Keabsahan Electronic Money di Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan keabsahan electronic money yang digunakan di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah electronic money sah atau tidak menurut hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah electronic money sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tahun 2009 tentang uang Elektronik (Electronic Money).
Keywords: keabsahan, electronic money
Penulis: Ruth Juliana Sihombing, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160351

Artikel Terkait :