KEABSAHAN ELECTRONIC MONEY DI INDONESIA
Abstract: Tulisan ini berjudul
Keabsahan Electronic Money di Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan
ini adalah terkait dengan keabsahan electronic money yang digunakan di
Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah electronic money sah
atau tidak menurut hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah electronic money sah menurut
hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009
tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 11/11/DASP Tahun 2009 tentang uang Elektronik (Electronic Money).
Penulis: Ruth Juliana
Sihombing, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160351