KEABSAHAN PENYIDIKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
Abstract: Penelitian ini
merupakan penelitian Hukum Normatif yang
beranjak dari adanya kekosongan norma atau asas hukum. Kekosongan norma hukum
dalam penelitian ini terdapat dalam ketentuan Pasal 6 dan lampiran golongan I,
II, dan III Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika New
Psikoaktif Substances (NPS) belum diatur dalam daftar berbagai jenis golongan
serta turunannya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor
Narkotika. Narkotika New Psikoatif Substances (NPS) salah satu jenisnya
terdapat dalam kasus Raffi Ahmad. Penelitian ini juga membahas keabsahan
penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tindak pidana narkotika dikaji
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan,
pendekatan analitis & konseptual hukum dan pendekatan kasus. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah keabsahan kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional
(BNN) dalam tindak pidana narkotika adalah tidak sah karena Badan Narkotika
Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dengan
mengacu pada Pasal 149 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keabsahan
wewenang penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus Raffi Ahmad
adalah tidak sah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana karena
tidak terpenuhinya unsur pertanggung jawaban pidana khususnya unsur-unsur
obyektif yakni perbuatannya dapat dihukum karena tidak diatur secara tegas
dalam ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan asas legalitas.
Penulis: Made Dwi
Kurniahartawan
Kode Jurnal: jphukumdd160254