KEBERADAAN RAHASIA DAGANG BERKAITAN DENGAN PERLIDUNGAN KONSUMEN

ABSTRAK: Judul dari tulisan ini Keberadaan Rahasia Dagang Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahamibagaimana keberadaan rahasia dagang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif serta pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan mengkaji bahanbahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan ini adalah keberadaan rahasia dagang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dimana pelaku usaha yangmenyembunyikan informasi yang merupakan hak konsumen dengan dalih rahasiadagang merupakan pelanggaran perlindungan konsumen. Dan berkaitan dengan pengungkapan Rahasia Dagang dalam tuntutan sengketa konsumen kepada pelakuusaha dimana pengungkapan informasi tersebut dilakukan apabila telah membahayakankeselamatan konsumen dan masyarakat bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang. Serta pelaku usaha juga perlu mendapat perlindungan dari konsumen yang beritikadburuk dengan sengaja mengungkap Rahasia Dagang dalam tuntutan sengketa konsumen yang bertujuan merugikan pelaku usaha.
Kata Kunci: Rahasia Dagang, Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha
Penulis: I Gede Komang Wisma Vebriana
Kode Jurnal: jphukumdd160303

Artikel Terkait :