KEBIJAKAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract: Di DIY perizinan
lingkungan diakui sebagai instrumen untuk mencegah timbulnya masalah lingkungah
hidup. Kebijakan Pemerintah Daerah terkait perizinan lingkungan dilakukan
dengan: harmonisasi kepentingan ekonomi, muatan lokal dan lingkungan;
mengaitkan perizinan lingkungan dan RTRW; menjadikan Izin Lingkungan sebagai
syarat bagi Izin Gangguan dan IMB; dan penerapan SPPL bagi kegiatan mikro dan
kecil. Kebijakan-kebijakan tesebut dianggap oleh Pemerintah Daerah sebagai
cukup tepat bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah.
Penulis: H. Rhiti dan Y. Sri
Pudyatmoko
Kode Jurnal: jphukumdd160374