KEBIJAKAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Abstract: Di DIY perizinan lingkungan diakui sebagai instrumen untuk mencegah timbulnya masalah lingkungah hidup. Kebijakan Pemerintah Daerah terkait perizinan lingkungan dilakukan dengan: harmonisasi kepentingan ekonomi, muatan lokal dan lingkungan; mengaitkan perizinan lingkungan dan RTRW; menjadikan Izin Lingkungan sebagai syarat bagi Izin Gangguan dan IMB; dan penerapan SPPL bagi kegiatan mikro dan kecil. Kebijakan-kebijakan tesebut dianggap oleh Pemerintah Daerah sebagai cukup tepat bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah.
Kata kunci: pencemaran, kerusakan lingkungan, izin
Penulis: H. Rhiti dan Y. Sri Pudyatmoko
Kode Jurnal: jphukumdd160374

Artikel Terkait :