KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Abstract: Karya ilmiah ini
berjudul Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas
dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah ketika lahirnya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka
bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal dalam kegiatan pasar modal di
Indonesia. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana kedudukan Badan
Pengawas Pasar Modalsetelah berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan
undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, maka kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal di ambil alih oleh Otoritas
Jasa Keuangan terkait pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal di
Indonesia.
Penulis: Ni Kadek Lisnadewi, I
Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160270