KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011

Abstract: Karya ilmiah ini berjudul Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana kedudukan Badan Pengawas Pasar Modalsetelah berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal di ambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia.
Keywords: Badan Pengawas Pasar Modal, Kedudukan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Ni Kadek Lisnadewi, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160270

Artikel Terkait :