KEDUDUKAN HUKUM DIREKSI TERHADAP PENGELOLAAN PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM
Abstract: Dalam praktek dunia
usaha sering terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pendiri
perseroan terbatas seperti tidak mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang tata cara maupun prosedur pendirian perseroan
terbatas dimana perseroan terbatas telah menjalankan aktivitasnya padahal belum
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum hal demikian pada dasarnya dapat
menimbulkan kerugian bagi perseroan terbatas itu sendiri tetapi juga dapat
merugikan pihak ketiga diluar perseroan terbatas yang bersangkutan. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab direksi yang mengelola
perseroan terbatas yang belum berstatus badan huku. Tanggungjawab direksi
terhadap pengelolaan perseroan terbatas yang belum berstatus badan hukum yaitu
apabila perbuatan hukum dilakukan atas nama Perseroan oleh semua anggota
Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Komisaris akan menjadi
tanggungjawab mereka pikul secara tanggung renteng. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif.
Penulis: Sang Made Satya Dita
Permana, I Wayan Wiryawan, I Ketut Westra
Kode Jurnal: jphukumdd160354