KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA YANG INDEPENDEN

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan apakah tugas dan wewenang dari KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga yang independen. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah kedudukan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen yaitu KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun kedudukan KPPU merupakan lembaga administratif dimana kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur pada pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
Keywords: KPPU, Lembaga, Persaingan Usaha, Independen
Penulis: Dewa Ayu Reninda Suryanitya, Ni Ketut Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160323

Artikel Terkait :