KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA YANG INDEPENDEN
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan apakah tugas dan
wewenang dari KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga yang
independen. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode
normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa
literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah kedudukan KPPU sebagai lembaga
pengawas persaingan usaha yang independen yaitu KPPU mempunyai fungsi penegakan
hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun kedudukan KPPU merupakan lembaga
administratif dimana kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan
administratif. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur pada pasal
35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa KPPU telah sesuai dengan
statusnya sebagai lembaga independen.
Penulis: Dewa Ayu Reninda
Suryanitya, Ni Ketut Sri Utari
Kode Jurnal: jphukumdd160323