KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul “Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi. Dari uraian tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimanakahkedudukan bank pemegang hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi? Dan upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur (bank) dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan? Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskritif, yaitu dengan melihat permasalahanyang ada dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalahmengenai kedudukan bank pemegang hak tanggungan. Kesimpulannya kedudukan kreditur dalam perjanjian jaminan Hak Tanggungan adalah memiliki kedudukan yang diutamakandari kreditur-kreditur lainnya dan mempunyai hak mendahului dalam pelunasan hutang.Kreditur ini disebut sebagai Kreditur Preference. Dan bentuk penyelesaian apabila debitur wanprestasi perjanjian Hak Tanggungan adalah ganti kerugian.
Kata kunci: Kedudukan, Kreditur, Wanprestasi, Hak Tanggungan
Penulis: Mitia Intansari, I Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160304

Artikel Terkait :