KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
“Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi. Dari
uraian tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimanakahkedudukan bank pemegang
hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi? Dan upaya hukum yang dapat
dilakukan kreditur (bank) dalam hal debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit
dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan? Metode penulisan menggunakan
metode normatif yang bersifat deskritif, yaitu dengan melihat permasalahanyang
ada dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalahmengenai
kedudukan bank pemegang hak tanggungan. Kesimpulannya kedudukan kreditur dalam
perjanjian jaminan Hak Tanggungan adalah memiliki kedudukan yang diutamakandari
kreditur-kreditur lainnya dan mempunyai hak mendahului dalam pelunasan hutang.Kreditur
ini disebut sebagai Kreditur Preference. Dan bentuk penyelesaian apabila
debitur wanprestasi perjanjian Hak Tanggungan adalah ganti kerugian.
Penulis: Mitia Intansari, I
Made Walesa Putra
Kode Jurnal: jphukumdd160304