KEGIATAN USAHA FOTOKOPI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA

Abstract: Tulisan ini berjudul “Kegiatan Usaha Fotokopi dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Hak Cipta” dengan tujuan untuk mengetahui apakah usaha fotokopi tergolong sebagai usaha yang melanggar hak cipta atau tidak, dan bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha fotokopi agar usahanya tidak melanggar hak cipta. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah kegiatan usaha fotokopi bukan termasuk pihak yang memiliki hak untuk memperbanyak suatu ciptaan, namun bilamana kegiatan memperbanyak ciptaan ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk dikomersilkan maka kegiatan tersebut dibenarkan. Bilamana pihak fotokopi ingin mengkomersilkan suatu ciptaan dengan memperbanyak ciptaan tersebut maka pihak fotokopi harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari pencipta dan mengadakan perjanjian lisensi.
Keywords: fotokopi, hak cipta, lisensi
Penulis: Finna Wulandari, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160305

Artikel Terkait :