KEGIATAN USAHA FOTOKOPI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Kegiatan Usaha Fotokopi dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Hak Cipta”
dengan tujuan untuk mengetahui apakah usaha fotokopi tergolong sebagai usaha
yang melanggar hak cipta atau tidak, dan bagaimana persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pemilik usaha fotokopi agar usahanya tidak melanggar hak cipta.
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan
dari hasil penelitian ini adalah kegiatan usaha fotokopi bukan termasuk pihak
yang memiliki hak untuk memperbanyak suatu ciptaan, namun bilamana kegiatan
memperbanyak ciptaan ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk
dikomersilkan maka kegiatan tersebut dibenarkan. Bilamana pihak fotokopi ingin
mengkomersilkan suatu ciptaan dengan memperbanyak ciptaan tersebut maka pihak
fotokopi harus terlebih dahulu memperoleh ijin dari pencipta dan mengadakan
perjanjian lisensi.
Penulis: Finna Wulandari, I
Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160305