KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PENGAKUAN YANG DIBERIKAN DI LUAR PERSIDANGAN

Abstrak: Judul dari karya ilmiah ini adalah Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Pengakuan Yang Diberikan Di Luar Persidangan. Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari adanya pertentangan-pertentangan yang muncul dari para sarjana terkait dengan kekuatan pembuktian dari alat bukti pengakuan yang diberikan di luar persidangan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti pengakuan yang diberikan secara lisan maupun yang diberikan secara tertulis di luar persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena dalam penulisan karya ilmiah ini menempatkan sistem norma sebagai objek kajian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah alat buktipengakuan yang diberikan di luar persidangan hanya dapat diberikan dengan cara lisan, namun dalam praktek juga dikenal suatu pengakuan di luar persidangan yang dilakukan secara tertulis. Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar persidangan tidak dapatdipakai, selain dalam hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi sedangkan pengakuan yang diberikan di luar persidangan dengan cara tertulis dapat bernilai sebagai alat bukti tertulis, apabila pengakuan ditandatangani pihak yang membuat pengakuan. Kekuatan pembuktian pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar persidangan sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Hal ini berarti bahwa kekuatan pembuktian yang melekat pada pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar persidangan itu tidak mempunyai nilai kekuatan yang mengikat tetapi hanya mempunyai kekuatan pembuktian bebas.
Kata Kunci: Alat Bukti Pengakuan, Kekuatan Pembuktian, Pembuktian Bebas
Penulis: Made Nara Iswara, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160348

Artikel Terkait :