KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PENGAKUAN YANG DIBERIKAN DI LUAR PERSIDANGAN
Abstrak: Judul dari karya
ilmiah ini adalah Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Pengakuan Yang Diberikan Di
Luar Persidangan. Latar belakang karya ilmiah ini adalah beranjak dari adanya
pertentangan-pertentangan yang muncul dari para sarjana terkait dengan kekuatan
pembuktian dari alat bukti pengakuan yang diberikan di luar persidangan. Tujuan
dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat
bukti pengakuan yang diberikan secara lisan maupun yang diberikan secara
tertulis di luar persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian hukum normatif karena dalam penulisan karya ilmiah ini menempatkan
sistem norma sebagai objek kajian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya
ilmiah ini adalah alat buktipengakuan yang diberikan di luar persidangan hanya
dapat diberikan dengan cara lisan, namun dalam praktek juga dikenal suatu
pengakuan di luar persidangan yang dilakukan secara tertulis. Suatu pengakuan
lisan yang diberikan di luar persidangan tidak dapatdipakai, selain dalam hal
dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi sedangkan pengakuan yang
diberikan di luar persidangan dengan cara tertulis dapat bernilai sebagai alat
bukti tertulis, apabila pengakuan ditandatangani pihak yang membuat pengakuan.
Kekuatan pembuktian pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar persidangan
sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Hal ini berarti bahwa kekuatan
pembuktian yang melekat pada pengakuan lisan dan tertulis yang diberikan di luar
persidangan itu tidak mempunyai nilai kekuatan yang mengikat tetapi hanya mempunyai
kekuatan pembuktian bebas.
Penulis: Made Nara Iswara, I
Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160348