KELEMBAGAAN DAN PERUBAHAN HAK AKSES MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DI SINJAI TIMUR, SULAWESI SELATAN
ABSTRAK: Hutan mangrove di
Tongke-tongke merupakan success story kemandirian masyarakat dalam melakukan
pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Tujuan penelitian adalah untuk
mendeskripsikan dinamika perkembangan serta efektivitas kelembagaan lokal dalam
pengelolaan mangrove yang tumbuh pada tanah timbul di Desa Tongke-tongke,
Sinjai Timur, Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun tanpa
dukungan pemerintah, aksi kolektif untuk menanam mangrove dapat diwujudkan
melalui berbagai aturan dan kesepakatan yang dirumuskan secara kolektif melalui
kelembagaan lokal yang dievaluasi menggunakan desain prinsip Ostrom. Norma dan
aturan yang disepakati telah berperan menjadi patokan tindak masyarakat dalam
menjaga tegakan mangrove berikut upaya penegakan sangsi bagi yang melanggar.
Meskipun tanah timbul secara de jure menurut Undang-undang No 16 Tahun 2004
berstatus lahan negara (state property), namun negara yang terlambat hadir
menyebabkan status state property menjadi tidak legitimate. Ambiguitas dalam
status property menyebabkan tipologi property hutan mangrove di Sinjai Timur
tidak dapat diklasifikasikan secara tegas sehingga menghasilkan status property
yang berlapis (multilayer property) untuk berbagai jenis produk dan jasa yang
dihasilkan yang kemudian berimplikasi pada perubahan hak akses masyarakat
terhadap hutan mangrove. Keberhasilan masyarakat dalam mengelola mangrove
secara lestari di Sinjai Timur perlu didukung dengan pemberian akses secara
legal kepada masyarakat..
Penulis: Sri Suharti, Dudung
Darusman, Bramasto Nugroho, Leti Sundawati
Kode Jurnal: jpsosiologidd160177