KELEMBAGAAN DAN PERUBAHAN HAK AKSES MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE DI SINJAI TIMUR, SULAWESI SELATAN

ABSTRAK: Hutan mangrove di Tongke-tongke merupakan success story kemandirian masyarakat dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan dinamika perkembangan serta efektivitas kelembagaan lokal dalam pengelolaan mangrove yang tumbuh pada tanah timbul di Desa Tongke-tongke, Sinjai Timur, Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun tanpa dukungan pemerintah, aksi kolektif untuk menanam mangrove dapat diwujudkan melalui berbagai aturan dan kesepakatan yang dirumuskan secara kolektif melalui kelembagaan lokal yang dievaluasi menggunakan desain prinsip Ostrom. Norma dan aturan yang disepakati telah berperan menjadi patokan tindak masyarakat dalam menjaga tegakan mangrove berikut upaya penegakan sangsi bagi yang melanggar. Meskipun tanah timbul secara de jure menurut Undang-undang No 16 Tahun 2004 berstatus lahan negara (state property), namun negara yang terlambat hadir menyebabkan status state property menjadi tidak legitimate. Ambiguitas dalam status property menyebabkan tipologi property hutan mangrove di Sinjai Timur tidak dapat diklasifikasikan secara tegas sehingga menghasilkan status property yang berlapis (multilayer property) untuk berbagai jenis produk dan jasa yang dihasilkan yang kemudian berimplikasi pada perubahan hak akses masyarakat terhadap hutan mangrove. Keberhasilan masyarakat dalam mengelola mangrove secara lestari di Sinjai Timur perlu didukung dengan pemberian akses secara legal kepada masyarakat..
Kata kunci: hak akses, kelembagaan, mangrove, status property, tanah timbul
Penulis: Sri Suharti, Dudung Darusman, Bramasto Nugroho, Leti Sundawati
Kode Jurnal: jpsosiologidd160177

Artikel Terkait :