KESADARAN HUKUM UMAT ISLAM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNTUK MEMBAYAR ZAKAT MELALUI AMIL ZAKAT
Abstract: Berdasarkan
ketentuan Hukum Islam, pembayaran zakat oleh umat Islam seharusnya dilakukan
melalui amil zakat. Amil zakat dimaksud menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hasil penelitianini menunjukkan bahwa, pertama,
kesadaran hukum umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membayar zakat
melalui amil zakat masih relatif rendah, kedua, faktor yang mempengaruhi
rendahnya kesadaran hukum tersebut adalah kurangnya pemahaman umat Islam
terhadap ketentuan Undang-undang Pengelolaan Zakat, ketiga, Undang-undang
Pengelolaan Zakat belum efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat melalui
amil zakat.
Penulis: Yulkarnain Harahab
Kode Jurnal: jphukumdd160380