KESADARAN HUKUM UMAT ISLAM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA UNTUK MEMBAYAR ZAKAT MELALUI AMIL ZAKAT

Abstract: Berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembayaran zakat oleh umat Islam seharusnya dilakukan melalui amil zakat. Amil zakat dimaksud menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hasil penelitianini menunjukkan bahwa, pertama, kesadaran hukum umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk membayar zakat melalui amil zakat masih relatif rendah, kedua, faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum tersebut adalah kurangnya pemahaman umat Islam terhadap ketentuan Undang-undang Pengelolaan Zakat, ketiga, Undang-undang Pengelolaan Zakat belum efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat melalui amil zakat.
Kata Kunci: kesadaran hukum, pembayaran zakat, amil zakat
Penulis: Yulkarnain Harahab
Kode Jurnal: jphukumdd160380

Artikel Terkait :