KESEPAKATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MELALUI PERJANJIAN BERSAMA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Perjanjian Bersama Ditinjau Dari
Aspek Hukum Ketenagakerjaan” yang memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana
penyelesaian kesepakatan pemutusan hubungan kerja melalui perjanjian bersama
berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aspek hukum
ketenagakerjaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan
yang dapat ditarik yaitu dalam hal pemutusan hubungan kerja untuk mencapai kata
sepakat oleh para pihak dalam tahapan di luar pengadilan sesuai dengan
perjanjian bersama terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat. Apabila tidak mencapai kata sepakat maka penyelesaiannya dilakukan
melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan
ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pemutusan
hubungan kerja diatur dalam pasal 150-172. Dalam hal ini pemutusan hubungan
kerja terjadi dikarenakan adanya perselisihan atau pelanggaran sesuai dengan
ketentuan perjanjian oleh para pihak.
Penulis: I Nyoman Wahyu
Triana, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160274