KESEPAKATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MELALUI PERJANJIAN BERSAMA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Abstract: Tulisan ini berjudul “Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Perjanjian Bersama Ditinjau Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan” yang memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kesepakatan pemutusan hubungan kerja melalui perjanjian bersama berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aspek hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu dalam hal pemutusan hubungan kerja untuk mencapai kata sepakat oleh para pihak dalam tahapan di luar pengadilan sesuai dengan perjanjian bersama terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mencapai kata sepakat maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja diatur dalam pasal 150-172. Dalam hal ini pemutusan hubungan kerja terjadi dikarenakan adanya perselisihan atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan perjanjian oleh para pihak.
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Bersama, Hukum Ketenagakerjaan
Penulis: I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana
Kode Jurnal: jphukumdd160274

Artikel Terkait :