KEWAJIBAN KETERBUKAAN SEBUAH PERUSAHAAN SEBAGAI EMITEN SETELAH GO PUBLIC

Abstract: Tulisan ini berjudul “Kewajiban Keterbukaan Sebuah Perusahaan Sebagai Emiten Setelah Go Public”. Dimana dalam penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai kewajiban keterbukaan dari sebuah perusahaan sebagai emiten yang sudah go public. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan merujuk peraturan perundang-undangan terkait dan pada literatur mengenai kewajiban keterbukaan perusahaan sebagai emiten setelah go public. Dari penulisan yang dibuat, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kewajiban keterbukaan dalam sebuah perusahaan sebagai emiten setelah go public memiliki 3 (tiga) kewajiban pokok, yaitu melakukan : 1) Laporan Berkala ; 2) Laporan Insidentil ; 3)  Kewajiban  Public Expose.
Keywords: Kewajiban, Keterbukaan, Emiten, Go Public
Penulis: Edo Relung Anantha, I Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160255

Artikel Terkait :