KEWAJIBAN KETERBUKAAN SEBUAH PERUSAHAAN SEBAGAI EMITEN SETELAH GO PUBLIC
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Kewajiban Keterbukaan Sebuah Perusahaan Sebagai Emiten Setelah Go Public”.
Dimana dalam penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui mengenai kewajiban
keterbukaan dari sebuah perusahaan sebagai emiten yang sudah go public. Adapun
metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian
normatif dengan merujuk peraturan perundang-undangan terkait dan pada literatur
mengenai kewajiban keterbukaan perusahaan sebagai emiten setelah go public.
Dari penulisan yang dibuat, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa kewajiban
keterbukaan dalam sebuah perusahaan sebagai emiten setelah go public memiliki 3
(tiga) kewajiban pokok, yaitu melakukan : 1) Laporan Berkala ; 2) Laporan
Insidentil ; 3) Kewajiban Public Expose.
Penulis: Edo Relung Anantha, I
Dewa Made Suartha
Kode Jurnal: jphukumdd160255