Kewargaan Inklusif sebagai Paradigma Alternatif Pelayanan Publik

Abstrak: Artikel ini berusaha menganalisis lebih lanjut mengenai praktik kewargaan inklusif dalam pelayanan publik. Kontekstualisasi warga negara perlu sangat penting untuk dirumuskan dalam upaya negara memenuhi kebutuhan mendasar bagi warga negaranya. Dalam hal ini terdapat tiga mahzab dalam rezim pelayanan publik yakni liberal, sosial demokrat, dan investasi sosial yang mana setiap paradigma memberikan pemaknaan berbeda terhadap warga negara. Rezim liberal mendefi nisikan warga negara dibebaskan untuk memilih pelayanan publik yang mereka inginkan, negara atau pasar. Sosial demokrat menintikberatkan pada kewajiban negara untuk memenuhi pelayanan publik pada warga negaranya. Sedangkan rezim investasi sosial bertindak secara rasional dalam memberi pelayanan kepada warga negaranya. Paradigma kewargaan inklusif sendiri hadir sebagai bentuk respons alternatif terhadap ketiga paradigma tersebut dalam memberikan pelayanan publik. Implementasi mengenai kewargaan inklusif terhadap reformasi pelayanan publik adalah urgen dan signifi kan dalam melihat seberapa jauh dan peduli negara memosisikan warganya sebagai entitas yang harus dilayani. Artikel ini secara lebih lanjut akan menganalisis pemaknaan kewargaan inklusif dalam pelayanan publik.
Kata Kunci: Pelayanan publik; kewargaan; rezim pelayanan publik; kewargaan inklusif
Penulis: Wasisto Raharjo Jati
Kode Jurnal: jpsosiologidd140594

Artikel Terkait :