Kewargaan Inklusif sebagai Paradigma Alternatif Pelayanan Publik
Abstrak: Artikel ini berusaha
menganalisis lebih lanjut mengenai praktik kewargaan inklusif dalam pelayanan
publik. Kontekstualisasi warga negara perlu sangat penting untuk dirumuskan
dalam upaya negara memenuhi kebutuhan mendasar bagi warga negaranya. Dalam hal
ini terdapat tiga mahzab dalam rezim pelayanan publik yakni liberal, sosial
demokrat, dan investasi sosial yang mana setiap paradigma memberikan pemaknaan
berbeda terhadap warga negara. Rezim liberal mendefi nisikan warga negara
dibebaskan untuk memilih pelayanan publik yang mereka inginkan, negara atau
pasar. Sosial demokrat menintikberatkan pada kewajiban negara untuk memenuhi
pelayanan publik pada warga negaranya. Sedangkan rezim investasi sosial
bertindak secara rasional dalam memberi pelayanan kepada warga negaranya.
Paradigma kewargaan inklusif sendiri hadir sebagai bentuk respons alternatif
terhadap ketiga paradigma tersebut dalam memberikan pelayanan publik.
Implementasi mengenai kewargaan inklusif terhadap reformasi pelayanan publik
adalah urgen dan signifi kan dalam melihat seberapa jauh dan peduli negara memosisikan
warganya sebagai entitas yang harus dilayani. Artikel ini secara lebih lanjut
akan menganalisis pemaknaan kewargaan inklusif dalam pelayanan publik.
Penulis: Wasisto Raharjo Jati
Kode Jurnal: jpsosiologidd140594