KEWENANGAN PENJABAT WALIKOTA MELAKUKAN MUTASI
Abstract: Mutasi merupakan
suatu kegiatan memindahkan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya mutasi sering sekali disalah artikan sebagai
bentuk hukuman jabatan. Seperti yang terjadi di kota Denpasar, dimana seorang
penjabat walikota melakukan mutasi terhadap 2 (dua) orang pegawai ASN yang
merupakan pejabat eselon II. Permasalahan yang timbul kemudian adalah apa yang
menjadi dasar hukum dari seorang penjabat walikota melakukan mutasi serta apa
akibat hukum yang timbul dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh penjabat
Walikota Denpasar tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun
kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan atas permasalahan yang telah
dikaji ini yaitu pada saat seorang penjabat kepala daerah ingin melakukan
mutasi terhadap pegawai ASN sudah seharusnya mengacu pada beberapa aturan yang
ada yaitu UU No. 5 tahun 2014, PP No. 49 tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2003, Surat
Instruksi Mendagri No. 820/6040/SJ, dan Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.100
-2/99. Akhibat hukum yang timbul dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh
penjabat Walikota Denpasar adalah dapat dijatuhkannya sanksi yang berupa
tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010.
Penulis: Ida Bagus Dwi Ganda
Sabo, I Gusti Ngurah Wairocana, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd160252