KEWENANGAN PENJABAT WALIKOTA MELAKUKAN MUTASI

Abstract: Mutasi merupakan suatu kegiatan memindahkan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya mutasi sering sekali disalah artikan sebagai bentuk hukuman jabatan. Seperti yang terjadi di kota Denpasar, dimana seorang penjabat walikota melakukan mutasi terhadap 2 (dua) orang pegawai ASN yang merupakan pejabat eselon II. Permasalahan yang timbul kemudian adalah apa yang menjadi dasar hukum dari seorang penjabat walikota melakukan mutasi serta apa akibat hukum yang timbul dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh penjabat Walikota Denpasar tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan atas permasalahan yang telah dikaji ini yaitu pada saat seorang penjabat kepala daerah ingin melakukan mutasi terhadap pegawai ASN sudah seharusnya mengacu pada beberapa aturan yang ada yaitu UU No. 5 tahun 2014, PP No. 49 tahun 2008, PP No. 9 Tahun 2003, Surat Instruksi Mendagri No. 820/6040/SJ, dan Surat Kepala BKN No: K.26-30/V.100 -2/99. Akhibat hukum yang timbul dari tindakan mutasi yang dilakukan oleh penjabat Walikota Denpasar adalah dapat dijatuhkannya sanksi yang berupa tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010.
Keywords: Mutasi, Aparatur Sipil Negara, Penjabat Walikota, Hukuman Disiplin
Penulis: Ida Bagus Dwi Ganda Sabo, I Gusti Ngurah Wairocana, Made Gde Subha Karma Resen
Kode Jurnal: jphukumdd160252

Artikel Terkait :