KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA KAMANAKAN MALAKOK VS NINIAK MAMAK SUKU TOBO DI NAGARI PADANG LAWEH, KEC. KOTO VII, KAB. SIJUNJUNG
ABSTRAK: Konflik tanah ulayat
antara kamanakan malakok dengan niniak mamak Suku Tobo di Nagari Padang Laweh,
Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung yang mana di dalam konflik ini kamanakan
malakok yang berasal dari daerah Bukit Bual berupaya mempertahankan supaya mendapatkan
hak pengelolaan tanah ulayat yang ada simpang SMP 8 Nagari Padang Laweh yang merupakan
kepunyaan dari niniak mamak suku Tobo dengan jalan tidak mematuhi keputusan dari
niniak mamak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi
dan wawancara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, konflik
tanah ulayat disebabkan oleh kamanakan malakok yang menggarap dan memagari
tanah ulayat tanpa seizin dan sepengatahuan niniak mamak Suku Tobo sehingga
terjadi permasalahan konflik tanah. Sedangkan bentuk penyelesaian konflik
dilakukan memalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Konflik yang
tidak terselesaikan oleh penghulu suku mengakibatkan persoalan diselesaikan
melalui lembaga resmi yaitu wali Nagari, penghulu suku dan terakhir melalui
pihak kepolisian.
Penulis: Welda Ningsih, Dian
Kurnia Anggreta & Rinel Fitlayeni
Kode Jurnal: jpsosiologidd130543