KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA KAMANAKAN MALAKOK VS NINIAK MAMAK SUKU TOBO DI NAGARI PADANG LAWEH, KEC. KOTO VII, KAB. SIJUNJUNG

ABSTRAK: Konflik tanah ulayat antara kamanakan malakok dengan niniak mamak Suku Tobo di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung yang mana di dalam konflik ini kamanakan malakok yang berasal dari daerah Bukit Bual berupaya mempertahankan supaya mendapatkan hak pengelolaan tanah ulayat yang ada simpang SMP 8 Nagari Padang Laweh yang merupakan kepunyaan dari niniak mamak suku Tobo dengan jalan tidak mematuhi keputusan dari niniak mamak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, konflik tanah ulayat disebabkan oleh kamanakan malakok yang menggarap dan memagari tanah ulayat tanpa seizin dan sepengatahuan niniak mamak Suku Tobo sehingga terjadi permasalahan konflik tanah. Sedangkan bentuk penyelesaian konflik dilakukan memalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Konflik yang tidak terselesaikan oleh penghulu suku mengakibatkan persoalan diselesaikan melalui lembaga resmi yaitu wali Nagari, penghulu suku dan terakhir melalui pihak kepolisian.
Keywords: konflik ,tanah ulayat, kamanakan malakok, niniak mamak
Penulis: Welda Ningsih, Dian Kurnia Anggreta & Rinel Fitlayeni
Kode Jurnal: jpsosiologidd130543

Artikel Terkait :