KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA KAUM CANIAGO DI NAGARI KASANG DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL PADANG PARIMAN

Abstract: Tanah ulayat di Minangkabau merupakan identitas masyarakat  dan dilindungi keberadaannya oleh negara yang tertuang dalam UUPA. Dalam mempertahankan kebedaraannya, tidak heran terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat, bahkan penyumbang perkara terbesar di pengadilan adalah permasalahan tanah ulayat. Konflik yang terjadi bukan saja melibatkan antar masyarakat tetapi juga masyarakat dengan negara yang disebabkan karena faktor kepentingan kedua belah pihak.. Tulisan ini ingin mendeskripsikan konflik antara anggota kaum Caniago dengan BPN Kabupaten Padang Pariaman. Konflik yang melibatkan kedua belah kelompok sudah terjadi sejak tahun 2002 bahkan sampai sekarang.
Keywords: Tanah Ulayat, Konflik, Nagari
Penulis: Rinel Fitlayeni
Kode Jurnal: jpsosiologidd150690

Artikel Terkait :