KONFLIK YURISDIKSI DAN PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA PASAR TUNGGAL

Abstract: Pada akhir 2015 diharapkan terwujud pasar tunggal ASEAN sebagai esensi perwujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Prinsip utama dalam rangka Economic Community adalah free movement of goods, services, skilled labours and capital. Prinsip ini inheren dengan tujuan utama integrasi ekonomi yakni persaingan sehat (fair competition). Persoalan HKI tidak hanya terbatas dalam suatu wilayah negara tertentu. Untuk itu perlu dianalisis masalah jurisdiksi pengadilan. Artikel ini akan membahas masalah konflik yurisdiksi dan penegakan HKI dalam rangka integrasi ekonomi dan pasar tunggal ASEAN.
Kata Kunci: pasar tunggal, HKI, konflik yurisdiksi
Penulis: Rahmi Jened
Kode Jurnal: jphukumdd160370

Artikel Terkait :