KONFLIK YURISDIKSI DAN PENEGAKAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA PASAR TUNGGAL
Abstract: Pada akhir 2015
diharapkan terwujud pasar tunggal ASEAN sebagai esensi perwujudan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (ASEAN Economic Community). Prinsip utama dalam rangka Economic Community
adalah free movement of goods, services, skilled labours and capital. Prinsip
ini inheren dengan tujuan utama integrasi ekonomi yakni persaingan sehat (fair
competition). Persoalan HKI tidak hanya terbatas dalam suatu wilayah negara
tertentu. Untuk itu perlu dianalisis masalah jurisdiksi pengadilan. Artikel ini
akan membahas masalah konflik yurisdiksi dan penegakan HKI dalam rangka
integrasi ekonomi dan pasar tunggal ASEAN.
Penulis: Rahmi Jened
Kode Jurnal: jphukumdd160370